Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Sengketa

Peran Penting Advokat dalam Sistem Hukum: Membela, Mendampingi, dan Mempertahankan Keadilan

Advokat atau yang dikenal dengan istilah Pengacara adalah profesi yang bergerak di bidang Hukum. Sama halnya dengan Hakim, Jaksa, dan Polisi yang bergerak di bidang Hukum. Namun Advokat atau Pengacara memiliki fungsi khusus yaitu membela dan mendampingi si Pemberi Kuasa. Dalam hal fungsi dan peran Hakim yang memutuskan atau menetapkan suatu perkara, Jaksa yang menuntut atau biasa disebut JPU, Polisi yang melakukan Penyelidikan dan Penyidikan, dan Advokat yang merupakan Pembela, mereka semua membentuk "CATUR WANGSA PENEGAK HUKUM". Profesi Advokat atau Pengacara memiliki peran yang penting dalam sistem peradilan di banyak negara, termasuk di Indonesia. Mereka memiliki tanggung jawab untuk memberikan bantuan hukum kepada klien mereka dan memastikan bahwa hak-hak mereka terlindungi dengan baik dalam proses hukum. Advokat juga bertanggung jawab untuk mewakili klien mereka di pengadilan dan memberikan nasihat hukum yang tepat. Salah satu fungsi utama Advokat adalah membela pemberi ...

Surat Keterangan Tanah Sporadik dari Desa: Pentingnya sebagai Bukti Kepemilikan Tanah dan Keterbatasannya dalam Transaksi Jual Beli

Surat Keterangan Tanah Sporadik dari Desa adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa yang menerangkan bahwa seseorang memiliki hak atas tanah sporadik di wilayah Desa tersebut. Surat ini sering kali diperlukan oleh pemilik tanah sporadik untuk membuktikan bahwa mereka memiliki hak atas tanah tersebut, terutama jika tidak ada sertifikat tanah yang dapat menjadi bukti sah kepemilikan. Surat Keterangan Tanah Sporadik dari Desa tidak memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat tanah, namun dapat menjadi bukti kuat bahwa seseorang memiliki hak atas tanah sporadik tersebut. Surat ini biasanya berisi informasi tentang luas tanah, lokasi tanah, dan nama pemilik tanah. Gambar oleh  Sasin Tipchai  dari  Pixabay Namun, perlu diingat bahwa Surat Keterangan Tanah Sporadik dari Desa tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk melakukan transaksi jual beli tanah, karena tidak memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat tanah. Jika ingin melakukan transaksi jual b...
Butuh Bantuan?